Tinta Post Info,Bima - Pemilihan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Parado yang di gelar, Rabu 12/11/25 di Kecamatan Parado menuai kontroversi (pertentangan) yang sangat sengit sekali.
Pasalnya, dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Tata Tertib (Tatib) oleh pemilih yang hadir pada saat berlangsungnya pemilihan. Adapun dugaan yang dilanggar yakni anggota PGRI yang tidak bayar iuran PGRI masuk dalam memberikan hak suara.
Informasi yang diendap oleh media ini bahwa pemilihan ketua dan dimenangkan melalui cara yg melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Tata Tertib (Tatib) yang di sepakati.
Maka untuk pemilihan posisi selanjutnya menjadi dramatis karena tidak ada yang mau ikut meskipun di calonkan beberapa kali untuk posisi wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bendahara yang pada akhirnya posisi kepengurusan dilengkapi secara paksa oleh panitia.
Sementara pada pelaksanaan pemilihan di lakukan terbuka untuk semua anggota dan bahkan yang bukan anggota.
Ketua Panitia pemilihan Pengurus PGRI Kecamatan Parado, Muhammad Jafar yang dihubungi melalui WhatsApp (WA), Sabtu 15/11/25 mengatakan memang demikian yang terjadi saat pemilihan untuk F2, 7 (tujuh) orang yg diusulkan oleh 5 (lima) ranting tersisa 1 (satu) orang yg tidak mengundurkan diri, ujarnya. "Kalau saya mengundurkan diri karena sejak Parado mekar dari Monta sampai kepengurusan PGRI masa Bhakti XXII selalu jadi sekretaris,"
Sudah waktunya jabatan itu saya lepas dan saya beri kesempatan kepada generasi muda agar ada memiliki pengalaman untuk melanjutkan organisasi PGRI setelah kami pensiun 5 (lima) tahun ke depan, jelasnya.
"Tapi heran juga kenapa peserta lain ramai-ramai mengundurkan diri,".
Masih dia, saya informasikan kepada ketua PGRI tentang daftar hadir dari ranting 5 (lima), 10 (sepuluh) orang telah tanda tangan) sementara sampai hari pelaksanan Konferensi mereka belum setor iuran wajib sebagai anggota, jelasnya.
"Dan ketua menanyakan masalah itu ke panitia Kabupaten Bima, menurut keterangan Ketua mereka ditolerir oleh panitia Kabupaten Bima dengan alasan mereka sudah hadir,".
Dalam AD/ART PGRI seharusnya ranting yang tidak menyetor iuran hanya di izinkan 1 (satu) hak suara dan anggotanya yang lain tidak boleh ikuti rapat (meninggalkan ruang rapat).
Pantauan media ini bahwa hanya Ketua PGRI Kecamatan Parado yang terpilih sementara peserta unsur kepengurusan mengundurkan diri. (01).

COMMENTS